Data Faktur Pengganti baru dapat dibuat setelah Faktur Normal berstatus Approval Sukses. Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012, saat terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus membatalan Faktur Pajak. Pembatalan transaksi …
