Pasal 4 (1) Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Walikota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.